maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menghukum penyidik korupsi bantuan sosial yang tengah bekerja mengusut skandal di Kementerian Sosial ini. Penjelasan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, soal bagaimana organisasi ini memvonis penyidik korupsi bantuan sosial Covid-19.
Jeremy Mulholland (@JeremyJeremypm --Peneliti dalam Bidang Pemasaran Bisnis Internasional sekaligus Indonesianis dari Fakultas Ekonomi La Trobe University, Australia) dan Zainal Arifin Mochtar (@zainalamochtar --Pengajar Ilmu Hukum dan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menutupi keberadaan Harun Masiku dan menyebut dia berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan. Penelusuran Tempo menunjukkan Harun justru berada di Ibu Kota sepanjang operasi senyap tersebut berlangsung. Mencoba menuntaskan kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, tim penindakan menghadapi jalan terjal dan tak didukung penuh pimpinan KPK.
BERBAGAI kejanggalan mewarnai pengusutan kasus dugaan suap kepada bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Komisi Pemberantasan Korupsi mencopot anggota tim satuan tugas penyelidik kasus tersebut, bahkan sebagian di antaranya diperiksa Pengawas Internal KPK. Pun KPK ngotot menyatakan Harun Masiku, tersangka penyuap Wahyu, berada di luar negeri sejak 6 Januari lalu atau dua hari sebelum pencokokan Wahyu. Namun temuan Tempo menunjukkan Harun sudah kembali dari Singapura.
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi mengendur sejak Undang-Undang KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober lalu. Dalam dua bulan terakhir, operasi tangkap tangan nihil. Proses penyadapan yang menjadi senjata andalan untuk menangkap pejabat negara yang lancung juga tak maksimal. Sejumlah kasus pun diperkirakan tak tuntas di bawah para pemimpin baru. KPK tak lagi menjadi lembaga yang ditakuti.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.