Denyut Sekarat Jiwa KPK
Jeremy Mulholland (@JeremyJeremypm --Peneliti dalam Bidang Pemasaran Bisnis Internasional sekaligus Indonesianis dari Fakultas Ekonomi La Trobe University, Australia) dan Zainal Arifin Mochtar (@zainalamochtar --Pengajar Ilmu Hukum dan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta)
SEJAK akhir 2019, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, telah mengubah secara mendasar wajah KPK. Ujung tombak pemberantasan korupsi yang dulu tangguh dan independen ini kini menjadi lembaga penegak hukum dengan berlapis-lapis pengawasan internal dan eksternal. Anggota stafnya pun kini berstatus aparatur sipil negara.
Kita tahu proses pembuatan aturan itu dipenuhi kepentingan dan manipulasi poli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini