Agen Fiktif Negeri Ginseng
Penjualan pesawat CN-235 dari PT Dirgantara Indonesia ke Korea Selatan diusut penegak hukum di sana. Diduga menggunakan perusahaan cangkang sebagai agen penjual.
SUAP PT Dirgantara Indonesia diduga mengalir hingga ke Korea Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya sudah menerima laporan besel penjualan pesawat produksi PT Dirgantara ke Negeri Ginseng tiga tahun lalu.
Namun penyidikan masih berfokus di dalam negeri. “Sementara kasus yang kami tangani yang di dalam negeri. Kalau nanti ada perkembangan ke sana (kontrak penjualan luar negeri), bisa saja,” kata pelaksana tugas juru bicara K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini