Ombudsman Sebut Undang-Undang KPK Cacat Hukum
Sabtu, 4 Januari 2020
Ringkasan berita sepekan.

OMBUDSMAN Republik Indonesia menduga Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi cacat hukum. Kesimpulan awal itu dikuatkan bukti bahwa pembahasan hingga pengesahan rancangan undang-undang ditengarai tidak melibatkan partisipasi publik. "Perlu ada partisipasi masyarakat, yaitu pelibatan publik, dalam rangka proses politik sebelum RUU digolkan. Asumsi kami, proses itu tidak ada," kata anggota Ombudsman, Adrianus Meli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini