Vonis Firli Bukan untuk Naik Helikopter
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menghukum penyidik korupsi bantuan sosial yang tengah bekerja mengusut skandal di Kementerian Sosial ini. Penjelasan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, soal bagaimana organisasi ini memvonis penyidik korupsi bantuan sosial Covid-19.
PUTUSAN Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua penyidik yang mengusut dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19, Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga, terbukti merundung seorang saksi, Agustri Yogasmara. Tiga anggota majelis etik dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 12 Juli lalu, itu menghukum Praswad dengan pemotongan gaji 10 persen dan Prayoga mendapatkan sanksi ringan berupa hukuman tertul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini