Adu Teknik di Sidang Etik
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memvonis bersalah dua penyidik kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19. Dewan Pengawas KPK menilai dua penyidik ini merundung dan melecehkan saksi perkara itu. Dikhawatirkan mempengaruhi putusan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
BERSAMA Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, Harjono membacakan putusan sidang vonis dugaan pelanggaran kode etik dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Majelis Etik pada Senin siang, 12 Juli lalu. Ketiga anggota Dewan Pengawas KPK itu bergantian merunut kronologi dugaan perundungan dan pelecehan yang diduga dilakukan oleh Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga terhadap saksi perkara korupsi bantuan sosial Covid-19,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini