Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri: Belum Ada Catatan Harun Kembali
Sabtu, 18 Januari 2020
BERBAGAI kejanggalan mewarnai pengusutan kasus dugaan suap kepada bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Komisi Pemberantasan Korupsi mencopot anggota tim satuan tugas penyelidik kasus tersebut, bahkan sebagian di antaranya diperiksa Pengawas Internal KPK. Pun KPK ngotot menyatakan Harun Masiku, tersangka penyuap Wahyu, berada di luar negeri sejak 6 Januari lalu atau dua hari sebelum pencokokan Wahyu. Namun temuan Tempo menunjukkan Harun sudah kembali dari Singapura.

KEPADA Tempo yang mewawancarainya melalui WhatsApp dan sejumlah kesempatan, pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan penjelasan soal keberadaan Harun dan penjegalan terhadap tim penindak kasus tersebut.
Kami menemukan bukti bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari lalu. Kenapa KPK menyatakan Harun berada di luar negeri?
Mengenai hal itu, kami masih terus koordinasi dengan polisi mencari keberadaan tersangk...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini