Korupsi dan Sumpah Pemuda
Surat pembaca.
Tentang Pajak Karbon
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyepakati pemberlakuan pajak karbon. Nilainya Rp 30 per kilogram emisi setara CO2. Menurut saya, ini perkembangan yang menggembirakan. Indonesia meniru negara-negara maju yang memakai instrumen ekonomi dalam mengendalikan emisi untuk melindungi lingkungan.
Dengan pajak karbon, kebiasaan kita akan berubah. Jika membeli barang yang menghasilkan emisi kita akan membayar lebih sehi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini