maaf email atau password anda salah
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Jenis Kelamin
Integrasi dengan portal pembayaran terkemuka memudahkan pembeli memilih metode pembayaran.
Dinyatakan tak lolos uji klinis, penelitian vaksin Nusantara yang digagas Terawan Agus Putranto terus berjalan meski menggunakan nama lain. Tentara Nasional Indonesia disebut-sebut terbelah menyikapi polemik vaksin Nusantara. Di Amerika Serikat, penelitian ini ditengarai juga bermasalah. Penelusuran Tempo menunjukkan sejumlah klaim Aivita, perusahaan pengembang metode dendritik, tak sesuai dengan kenyataan.
Mukti Fajar Nur Dewata terpilih memimpin Komisi Yudisial ketika pamor lembaga negara pengawas hakim itu sedang merosot. Publik mulai mempertanyakan eksistensi lembaganya dalam proses penegakan hukum. Mukti memiliki setumpuk pekerjaan rumah, di antaranya memperbaiki hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang kurang harmonis. Batas kewenangan pengawasan hakim yang masih beririsan dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung membuat Komisi Yudisial belum bisa optimal menjalankan tugasnya. Sering kali rekomendasi sanksi untuk hakim nakal yang dikeluarkan Komisi Yudisial justru ditolak Mahkamah Agung. Komisi Yudisial sedang mengkaji rencana pengajuan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial untuk memperjelas batas kewenangannya dengan Mahkamah Agung.
RANCANGAN Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kembali masuk program legislasi nasional prioritas pada 23 Maret lalu. Ini merupakan buah kerja keras para pegiat perempuan yang tak kenal lelah mewujudkan aturan perlindungan bagi perempuan dari kekerasan seksual. Namun perjuangan masih jauh dari selesai. Sejak diusulkan pertama kali oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada 2012, rancangan aturan itu tak kunjung disahkan. Sempat masuk program legislasi nasional pada 2016, RUU ini terpental tahun lalu. Para pegiat perempuan menempuh jalan berliku untuk meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah agar rancangan aturan tersebut segera dibahas dan disahkan.
Pemakaian kata yang keliru dapat menyelewengkan arti sebenarnya. Kata-kata itu tak mengandung unsur homofon, homonim, dan homograf, hanya mirip dalam hal penulisan ataupun saat didengar. Makna sebuah kata bisa berubah karena peran satu huruf, baik mengalami penambahan, pengurangan, maupun penggantian.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.