maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Lonjakan jumlah kasus Covid-19 pada satu bulan terakhir bakal meningkatkan belanja kesehatan. Kenaikan belanja kesehatan antara lain untuk pembelian 400 juta vaksin dan untuk pengobatan pasien. Kondisi darurat ini membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus mengitung kembali kas negara untuk kebutuhan belanja kesehatan. Kementerian Kesehatan menaikkan bujet dari Rp 172 triliun menjadi sekitar Rp 185 triliun untuk belanja kesehatan. Berpengalaman menghadapi krisis moneter 1997-1998 dan menakhodai Indonesia keluar dari dampak krisis ekonomi 2008, Sri Mulyani menganggap pandemi Covid-19 menyuguhkan tantangan yang sama sekali berbeda dari krisis-krisis sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebastugaskan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berharap kasus ini tak mengganggu pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak yang tengah berlangsung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti kondisi perekonomian yang terus merosot akibat pandemi Covid-19. Berhentinya aktivitas masyarakat karena pembatasan sosial telah berpengaruh besar terhadap penurunan ekonomi pada kuartal kedua yang diperkirakan minus 4,3 persen. Ia menyiapkan berbagai strategi untuk menghadapi pandemi hingga menggerakkan kegiatan ekonomi.
Baru saja menikmati kenaikan iuran premi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sudah harus menahan senyum lagi. Pada 27 Februari 2020, Mahkamah Agung menganulir Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran peserta mandiri. Simak penjelasan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.