maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI memeriksa tiga polisi berpangkat brigadir sebagai terlapor kasus pembunuhan di luar hukum terhadap laskar Front Pembela Islam. Rekonstruksi tak menjelaskan fakta bahwa semua korban tewas dengan luka tembak tepat di bagian jantung.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia Purnawirawan Agus Widjojo menyoroti pelibatan TNI dalam urusan sipil dan politik. Agus menilai keterlibatan tentara dalam penertiban baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Syihab di Jakarta beberapa waktu lalu telah menyalahi kewenangan TNI. Menurut dia, TNI seharusnya hanya berfokus mengurusi pertahanan nasional. Adapun urusan pelanggaran hukum menjadi ranah polisi dan kepala daerah. Ia menganggap campur tangan tentara dalam urusan publik adalah bentuk kerinduan pada dwifungsi TNI. Agus juga berpendapat Panglima TNI dan Kepala Polri semestinya tidak bertanggung jawab langsung kepada presiden. Menyoal konflik yang tak kunjung usai di Papua, Agus mengatakan pemerintah masih bisa menjajaki ruang musyawarah untuk menyerap aspirasi rakyat Papua.
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menyangka keterlibatan kolega dan anak buahnya dalam perkara Joko Tjandra terlalu dalam. Ia juga menjelaskan hubungannya dengan pengusaha Tommy Sumardi dan isu pergantian Kepala Polri.
Temuan Ombudsman Republik Indonesia kembali menguak praktik rangkap jabatan oleh pejabat negara dan pemerintahan di badan usaha milik negara dan anak-anak usahanya. Dibanding tahun-tahun sebelumnya, praktik rangkap jabatan makin marak dan melibatkan para pejabat kementerian, perwira TNI dan Polri, pejabat akademik perguruan tinggi, hingga titipan partai politik. Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengatakan Presiden Joko Widodo perlu turun tangan untuk menyelesaikan persoalan rangkap jabatan yang mencakup lintas kementerian dan lembaga.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.