Cara Keliru Menangani FPI
Penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam oleh polisi bisa masuk kategori pembunuhan ekstrayudisial. Jangan mengulangi cara Orde Baru.
PRESIDEN Joko Widodo harus membentuk tim pencari fakta independen untuk memeriksa insiden pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam pada Senin dinihari, 7 Desember lalu. Menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia sama saja dengan menegakkan benang basah. Sulit berharap polisi bisa bersikap obyektif ketika memeriksa sesamanya.
Dugaan ada pelanggaran hukum dalam kasus penembakan laskar F
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini