Bendera Pelangi di Markas Polisi
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI memecat personelnya yang memiliki orientasi seksual berbeda. Diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilembagakan.
KARIER Brigadir Jenderal EP kandas setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian RI (Polri) memvonis pria berkacamata itu melanggar kode etik pada 31 Januari 2020. Ia dihukum dengan penurunan jabatan hingga tiga tahun. Ini berarti lulusan Akademi Kepolisian pada 1988 itu tak akan mencapai pangkat yang lebih tinggi hingga pensiun.
Sidang memutuskan EP melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini