-
Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan meningkat sejak pandemi Covid-19. .
-
Ada banyak sebab yang membuat pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kembali mandek.
-
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengusulkan cara pembacaan data laporan kekerasan seksual diubah. .
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat laporan tentang kekerasan terhadap perempuan meningkat sejak pandemi Covid-19. Bentuk kekerasan yang dialami bukan hanya fisik, tapi juga psikis, seksual, hingga kekerasan ekonomi. Sejak awal pagebluk, Komnas Perempuan sudah memprediksi peningkatan tersebut bakal terjadi. “Akan ada lonjakan (jumlah) kekerasan dalam rumah tangga, meskipun ada anomali dala
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login
Reporter Tempo
Pelecehan Seksual Komnas Perempuan Kekerasan terhadap perempuan Virus Corona Covid-19 Pelecehan Seksual di Gereja Katolik Pelecehan Seksual di Gereja Katolik Depok RUU Penghapusan Kekerasan Seksual