Telantar Setelah Izin Sawit Keluar
Pemerintah Kabupaten Sorong menghadapi tiga gugatan perusahaan kelapa sawit yang izinnya dicabut. Lahan konsesi telantar itu akan diserahkan kepada masyarakat adat.
PENGADILAN Tata Usaha Negara Jayapura kembali menggelar sidang gugatan PT Sorong Agro Sawitindo dan PT Papua Lestari Abadi pada Selasa, 28 September lalu, secara daring. Hari itu, majelis hakim menerima jawaban dua perusahaan atas pernyataan Bupati Sorong Johny Kamuru soal pencabutan izin perkebunan kelapa sawit yang dibacakan pada sidang pekan sebelumnya.
Perwakilan dua perusahaan itu menganggap alasan Bupati mencabut konsesi kebun kelapa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini