Amunisi Anyar Berburu Pencuci Uang

Penyidik di berbagai kementerian dan lembaga negara kini berwenang menyidik kasus pencucian uang. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 74 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan membatalkan tafsir hanya enam lembaga yang berhak memburu para pencuci uang. Potensi pengembalian uang negara belasan triliun rupiah.

 

Linda Trianita

Sabtu, 31 Juli 2021

DUA tahun terakhir, sebuah kasus penyelundupan benih lobster membetot perhatian Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf. Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini bersama timnya menemukan pola penyelundupan benur dari Indonesia ke Vietnam. “Ternyata ada bandar yang menampung di Singapura, tapi kami belum bisa menyentuhnya karena tak punya kewenangan menjerat dengan pidana pencucian

...

Berita Lainnya