maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke [email protected].

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Bahaya Revisi Undang-Undang MK Melumpuhkan Mahkamah Konstitusi

Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi melumpuhkan independensi hakim konstitusi. Melanggengkan kekuasaan otoriter.

arsip tempo : 172752928033.

Bahaya Melumpuhkan Mahkamah Konstitusi. tempo : 172752928033.

MUSLIHAT Dewan Perwakilan Rakyat me­revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi harus dilihat sebagai orkestrasi besar menjadikan Indonesia negara otoriter. Dengan mem­pereteli Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan DPR bisa leluasa membajak demokrasi

Saat reses, DPR dan pemerintah diam-diam melanjutkan pembahasan rancangan perubahan ke­empat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tanpa dihadiri sebagian besar anggota komisi bidang hukum, DPR sepakat membawa draf revisi undang-undang ini ke sidang paripurna. Sejak di tingkat pertama, pembahasan revisi ini berlangsung ter­tutup, senyap, dan tergesa-gesa tanpa partisipasi publik berarti.

Tak hanya menabrak prosedur, substansi revisi menyasar urusan masa jabatan dan batas usia hakim konstitusi. Klausul yang berbahaya adalah celah bagi lembaga pengusul hakim, seperti DPR, pre­siden, dan Mahkamah Agung, mengevaluasi hakim konstitusi yang tidak sejalan dengan kepentingan mereka.

Simak pasal 23A dalam perubahan keempat revisi UU MK yang mengatur masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun—dari sebelumnya 15 tahun. Setiap lima tahun, hakim konstitusi akan dikembalikan kepada lembaga pengusul untuk men­jalani evaluasi. 

Pasal 87 aturan peralihan menyebutkan hakim konstitusi yang saat ini sudah menjabat lima hingga kurang dari 10 tahun hanya bisa melanjutkan jabatan se­telah memperoleh persetujuan lembaga pe­ngusul. Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo adalah hakim konstitusi yang bakal terkena dampak bila pasal ini berlaku.

Saldi dan Enny—keduanya diusulkan oleh presiden—adalah dua dari tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) saat MK menolak gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tak seperti hakim lain, keduanya berpendapat telah terjadi kecurangan dalam pemilu yang merujuk cawe-cawe Presiden Joko Widodo.

Dalih DPR bahwa revisi ini bertujuan memperkuat in­dependensi dan akuntabilitas hakim konstitusi sulit dipercaya. Dengan dua pasal baru tersebut, pemerintah dan DPR bisa mengendalikan hakim konstitusi agar memutus perkara untuk keuntungan mereka. Mahkamah Konstitusi bisa memastikan berbagai produk undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah lolos tanpa hambatan berarti.

Dalam konsep kekuasaan kehakiman, proses evaluasi di tengah masa jabatan bisa mengancam independensi dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi. Peluang publik untuk mem­persoalkan dan memenangi perkara lewat mekanisme uji ma­teri pun makin sempit. Padahal banyak rancangan undang-undang bermasalah tengah dibahas dan berpotensi disetujui DPR—se­misal RUU Penyiaran yang melarang jurnalisme investigasi.

Niat busuk menggembosi Mahkamah Konstitusi bermula dari putusan MK atas uji formil Undang-Undang Cipta Kerja pada 2021. Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat. Siasat melumpuhkan MK secara sistematis—lewat revisi undang-undang—menguat setelah DPR mencopot Aswanto. Acap menganulir undang-undang yang disahkan DPR, ia digantikan Guntur Hamzah. 

Langkah pemerintah dan Dewan me­revisi Undang-Undang Mahkamah Kon­stitusi makin menguatkan gejala legalisme otokratik yang merusak bangunan negara hukum. Dengan segala cara, me­reka mengkonsolidasikan kekuasaan yang seolah-­olah sah secara hukum padahal men­cederai demokrasi dan konstitusi.

Tak hanya melumpuhkan Mahkamah Konstitusi, revisi undang-undang ini juga berdampak hancurnya pemisahan ke­kuasaan eksekutif dan legislatif. Hilangnya fungsi kontrol dan koreksi terhadap ke­kuasaan membuat kebijakan eksekutif melenggang di DPR, yang selama ini pun bertindak sebagai tukang stempel belaka. Koalisi besar partai politik mendukung pemerintah menumpulkan fungsi kontrol badan legislatif. 

Di sini pentingnya peran Mahkamah Konstitusi menjaga ke­seimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta mencegah satu cabang mendominasi cabang lainnya. Pembatasan kekuasaan ini krusial untuk menjamin akuntabilitas dalam demokrasi. Para elite kini merobohkan semua prinsip itu. Matinya Mah­kamah Konstitusi merupakan tanda-tanda sebuah negara jatuh menuju kediktatoran. Sebelum terlambat, kita mesti melawan.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Bahaya Melumpuhkan Mahkamah Konstitusi"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 22 September 2024

  • 15 September 2024

  • 8 September 2024

  • 1 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan