Udara Bersih Hak Warga Negara
Utusan khusus PBB menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tak kunjung memutuskan gugatan warga Jakarta atas udara kotor. Hakim perlu lebih peduli lingkungan.
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semestinya mempertimbangkan pendapat ahli dari utusan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menangani gugatan warga negara atas terjadinya polusi udara. Sebanyak 32 penduduk Jakarta menggugat tujuh pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pencemaran udara di Ibu Kota pada tahun lalu.
David R. Boyd, pelapor khusus PBB dan ahli lingkungan di University of British Columbia, Kanada, mengirim pendapat ahli (a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini