Reformasi Total BPJS
Kenaikan iuran BPJS tidak tepat. Kebijakan pemerintah melanggar putusan Mahkamah Agung.
LANGKAH Presiden Joko Widodo menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada awal Mei 2020 adalah kebijakan yang keliru. Keputusan itu tak menyelesaikan masalah pokok yang memicu defisit BPJS, yakni melambungnya jumlah tagihan pelayanan kesehatan akibat kekacauan data dan penyalahgunaan sistem (fraud) yang terjadi dari hulu hingga hilir.
Tim investigasi majalah ini menemukan potensi kerugian BPJS Kesehatan mencapai Rp 47...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini