Blokir Internet, Pemerintah Divonis Bersalah
Rangkuman berita sepekan.
arsip tempo : 170177024115.

PENGADILAN Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan pembatasan dan penutupan akses Internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah saat kerusuhan tahun lalu sebagai perbuatan melanggar hukum. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni lalu, hakim mempertimbangkan aturan hak asasi manusia, seperti Deklarasi Universal tentang HAM Tahun 1948, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966, konstitusi, serta Undang-Undang HAM.
Hakim juga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini