Ringan Sanksi Lili Pintauli
Rangkuman berita sepekan.
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik kategori berat. Ia terbukti berkomunikasi dengan pihak beperkara di komisi antirasuah, yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili juga menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Lili diberi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 b...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini