Putusan DKPP Dilebarkan
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum karena menemani koleganya menggugat ke pengadilan tata usaha negara. Ia juga dianggap menerbitkan surat yang melampaui kewenangan. Arief memberikan penjelasan kepada Tempo di kantornya pada Kamis, 21 Januari lalu.
Anda dianggap melanggar etik dengan menemani kolega mendaftar ke PTUN. Apa penjelasan Anda?
Bu Evi Novida Ginting—yang diberhentikan dari posisi Komisioner KPU—sudah mendaftarkan gugatan lewat online sekitar pukul 07.30. Saya baru bertemu pukul 11.00.
Apakah tindakan itu pantas secara etik?
Dalam persidangan, ahli yang saya datangkan mengatakan bahwa kehadiran itu bentuk duty of care seorang pemimpin. Saya juga tak melakukan apa-apa ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini