DKPP Berhentikan Ketua KPU
Rangkuman berita sepekan.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman dari jabatannya. Arief dinilai melanggar kode etik karena mengantar anggota KPU, Evi Novida Ginting, menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Pemberhentian dari jabatan Ketua KPU berlaku sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini