Momen
Promosi untuk Perusak Alat Bukti KPK
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan Direktorat Pengawas Internal KPK sudah memeriksa laporan dugaan perusakan alat bukti korupsi yang dilakukan dua penyidik polisi. Menurut dia, KPK telah menyatakan Komisaris Harun dan Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy bersalah serta memberikan sanksi berat. "Pengembalian ke instansi awal adalah sanksi paling berat yang bisa diberikan terhadap pegawai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini