Standar Ganda Divestasi Freeport
Ahmad Redi
Ada semacam standar ganda yang dijalankan PT Freeport Indonesia dalam pengusahaan pertambangan mineral di Papua. Dalam hal royalti kepada negara, 30 tahun lebih Freeport hanya membayar 1 persen, sesuai dengan kontrak karya. Angka ini naik menjadi 3,7 persen pada 2014, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal peraturan ini berlaku sej
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini