-
Aung San Suu Kyi dihukum empat tahun penjara karena memiliki walkie-talkie ilegal. .
-
Dia menghadapi sekitar selusin dakwaan, termasuk enam kasus korupsi.
-
Suu Kyi bukan lagi simbol tunggal perlawanan rakyat terhadap militer. .
PENGADILAN di Naypyitaw menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang digulingkan junta militer pada 1 Februari 2021, pada Senin, 10 Januari lalu. Hakim Maung Maung Lwin menyatakan Suu Kyi melanggar Undang-Undang Ekspor-Impor dan Undang-Undang Telekomunikasi karena memiliki walkie-talkie ilegal, yang ditemukan tentara di rumahnya pada saat kudeta terjadi. Perempuan 76 tahun itu juga dinyatakan melanggar atur
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login
Reporter Iwan Kurniawan
Myanmar Rohingya Aung San Suu Kyi Kudeta Militer Myanmar Junta Militer Myanmar