maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Ditjen Imigrasi Kemenkumham

Mengenal Fitur Paspor Elektronik yang Lebih Mutakhir

Paspor elektronik kini tersedia di seluruh Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri.

arsip tempo : 172614477183.

Ilustrasi pemegang paspor elektronik yang sedang liburan di paris.. tempo : 172614477183.

Perluasan jangkauan layanan paspor elektronik atau e-paspor dilakukan untuk menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada 2023 tercatat peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138 persen dibandingkan 2022. Untuk mengantisipasi animo yang tinggi ini, Kantor Imigrasi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke sudah bisa melayani pengurusan e-paspor.

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia. 

Selain itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan permohonan visa menggunakan paspor biasa. Begitu pula dalam hal persetujuan pemberian visa, sejumlah negara memberlakukan kemudahan bagi pengguna paspor elektronik, salah satunya Jepang.

WNI yang tinggal di luar negeri kini dapat mengajukan permohonan paspor elektronik di Perwakilan RI yang sistem penerbitannya telah terintegrasi dengan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian).

Selain akses mudah untuk mengajukan e-paspor yang bisa dilakukan di seluruh Indonesia  maupun Perwakilan RI di luar negeri, Pemerintah Indonesia juga memperkenalkan layanan kenyamanan dan kemudahan bagi Diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun. 

Diaspora adalah aset. Mereka juga butuh kebijakan yang bisa memfasilitasi persoalannya selama ini.  Visa Diaspora bisa menjadi jawaban atas persoalan mereka, yakni  bisa tinggal lebih lama dan berkontribusi di Indonesia. Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yakni langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, pasfoto berwarna, pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan (deposito) senilai US$ 35.000. Tak lupa, dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia. 

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 8 September 2024

  • 1 September 2024

  • 25 Agustus 2024

  • 18 Agustus 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan