maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Ditjen Imigrasi Kemenkumham

Berbagai Terobosan Visa Imigrasi dalam Setahun Terakhir

Visa Pendidikan Tanpa Rekomendasi hingga Bridging Visa bisa diajukan dengan persyaratan yang lebih mudah.

arsip tempo : 172659601827.

Penggunaan Autogate di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.. tempo : 172659601827.

Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) resmi memperkenalkan Visa Pendidikan versi baru di acara Festival Imigrasi “Imifest” yang diselenggarakan di UGM, Yogyakarta, 12 September 2023. Dengan visa pendidikan ini Warga negara asing (WNA) yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari kementerian terkait untuk memperoleh visa, tapi cukup bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.

Pelajar atau mahasiswa asing bisa disponsori baik oleh WNI perorangan maupun lembaga pendidikannya. Hal ini yang membedakan dengan ketentuan visa pendidikan sebelumnya. Kemudahan ini diterapkan untuk mendukung Indonesia sebagai salah satu tujuan pelajar internasional. Bukti penerimaan pelajar asing pada lembaga pendidikan di Indonesia yang dilampirkan oleh pemohon Student Visa juga wajib mencantumkan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh. 

Pelajar atau mahasiswa asing bisa disponsori baik oleh WNI perorangan maupun lembaga pendidikannya. Hal ini yang membedakan dengan ketentuan visa pendidikan sebelumnya. Kemudahan ini diterapkan untuk mendukung Indonesia sebagai salah satu tempat tujuan belajar para siswa mancanegara, mengingat Indonesia memiliki budaya yang kaya dan unik dengan daya tarik tersendiri. 

Selain Visa Pendidikan Tanpa Rekomendasi , Imigrasi juga meluncurkan Visa Multiple Entry 5 Tahun dengan indeks D1 dan D2 yang diberlakukan  sejak 20 Desember 2023. Kehadiran visa ini untuk memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata. Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata, sedangkan visa indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa tidak perlu datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri. 

Manfaat dari kemudahan ini dibuktikan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia berangsur pulih. Merujuk data 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di 2023 sebesar 8,5 juta orang.

Sedangkan kebijakan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) merupakan ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya sampai memperoleh izin tinggal baru. Visa ini dikeluarkan oleh Imigrasi agar WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. 

Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. 

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 15 September 2024

  • 8 September 2024

  • 1 September 2024

  • 25 Agustus 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan