maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Ditjen Imigrasi Kemenkumham

Siap Berkontribusi pada Keamanan Nasional

Penegakan hukum keimigrasian naik 166 persen di paruh pertama 2024.

arsip tempo : 172659549763.

Foto deteni dalam konferensi pers yang dilaksanakan Ditjen Imigrasi.. tempo : 172659549763.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi 1.503 warga negara asing (WNA) sepanjang semester satu tahun 2024. Jumlah ini meningkat 135,21 persen dibandingkan semester satu tahun 2023 yakni 639  WNA. “Ada 2.041 WNA yang kami beri penindakan. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persennya merupakan sanksi deportasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy menjelaskan bahwa bentuk penindakan keimigrasian bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban, dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor Imigrasi yang mencatatkan penindakan keimigrasian tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. Sebanyak 136 penindakan dilakukan  oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 penindakan dan Batam sebanyak 118 penindakan. Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus disikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. 

Melalui operasi pengawasan “Jagratara”, Ditjen Imigrasi menjaring 914 orang asing pada Mei 2024. Imigrasi juga telah melaksanakan operasi  Bali Becik untuk menjaring orang asing bermasalah di Bali. Pada pekan pertama pelaksanaannya, operasi Bali Becik berhasil mengamankan 103 orang asing yang diduga sindikat kejahatan siber internasional.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” ujar Silmy.

Imigrasi memproses pidana 77 orang yang terdiri dari WNA dan WNI sepanjang semester satu tahun 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 166 persen dibandingkan semester satu tahun 2023, di mana terdapat 29 orang yang menjadi tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Dari 77 orang tersebut, 29 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam di antaranya merupakan kasus tindak pidana ringan. “Tidak hanya WNA yang kami (proses) pidana, ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” ucap Silmy, 16 Juli 2024.

Silmy menjelaskan bahwa tersangka yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar pasal 120 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Kasus tersebut ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Penyelundupan manusia menjadi isu global yang kompleks dan berbahaya, dengan dampak yang luas bagi korban, masyarakat, dan negara. Ancaman ini tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri. 

Sementara itu dari 77 kasus, 32 di antaranya atau sekitar 41 persen kasus adalah pidana atas pelanggaran pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta. Pasal ini menjerat orang asing yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau memiliki dokumen perjalanan yang ditengarai palsu. 

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 15 September 2024

  • 8 September 2024

  • 1 September 2024

  • 25 Agustus 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan