Korban Pelecehan Tak Puas dengan Metode Restorative Justice
Penelitian Komnas Perempuan menemukan penyimpangan restorative justice dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
PENYELESAIAN kasus kekerasan terhadap perempuan lewat mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif masih menyisakan masalah. Hasil penelitian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan pada September lalu menemukan metode penyelesaian perkara di luar pengadilan itu kerap mengabaikan suara korban. Komnas menemukan sejumlah fakta bahwa penerapan keadilan restoratif justru menjadi cara agar kasus kekerasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini