Mengapa Restorative Justice Merugikan Korban Pemerkosaan
Komnas Perempuan menemukan metode restorative justice tak adil. Diduga ada penyimpangan di kepolisian dan kejaksaan.
MULANYA pengusutan kasus pelecehan seksual yang dialami Fira—bukan nama sebenarnya—di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, berjalan lancar. Pelaku yang mencoba memperkosa karyawan swasta itu pun sudah berada di penjara sejak pertengahan 2022. Dua pekan berjalan, Nia Lishayanti, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), mendapat kabar tak menyenangkan. “Pol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini