Kritik Aku Kau Kupidanakan
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perkara pencemaran nama yang menjerat seorang dosen senior di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Putusan itu dianggap melampaui norma Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PESAN itu mendarat di akun WhatsApp Saiful Mahdi, Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa, 29 Juni lalu. Temannya di Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengirimkan gambar tangkapan layar dari laman direktori putusan Mahkamah Agung. “Permohonan kasasi saya ditolak,” ujar Saiful, Selasa, 6 Juli lalu.
Di hari itu, Mahkamah Agung mengunggah petikan putu...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini