Mati Pun Kami Rela
Terdakwa pembunuh dan pemerkosa Harnovia Fitriani, Heri bin Zakaria dan Pardan bin Saman, tetap dihukum meski penyidikan perkaranya penuh kejanggalan. Pengaduannya selalu mentah.
ENAM bulan terakhir, Heri bin Zakaria menghabiskan hari menjaga toko kelontong miliknya di Desa Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelumnya, laki-laki 36 tahun ini bekerja di pabrik minyak kelapa di desa itu.
Ia menghirup udara bebas pada Januari 2020. Pada 28 April 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, menghukum Heri bersama tetangganya, Pardan bin Saman, 14 tahun dan ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini