Anak Tiri Aturan Ganti Rugi
Korban pelanggaran hak asasi manusia tak kunjung memperoleh kompensasi dari negara. Terganjal proses hukum yang mandek.
TERBITNYA peraturan mengenai pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi serta korban kejahatan sempat menyejukkan hati Bedjo Untung. Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 itu berharap, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, negara akan mengganti kerugian yang diderita korban pelanggaran hak asasi manusia.
“Awalnya kami ikut se...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini