Melawan Kesaktian Mitra Lokal
BUKAN karena bumi makin panas maka kasus proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Karaha Bodas di Garut, Jawa Barat, mendekati ''babak final''. Meski segala upaya banding ditempuh di Amerika Serikat, PT Pertamina tetap harus membayar ganti rugi ke Karaha Bodas Company (KBC). Nilai ganti rugi itu membengkak pula menjadi US$ 294 juta (sekitar Rp 2,5 triliun) karena beban bunga.
Ketika Badan Arbitrase Internasional memenangkan KBC, Desember 2000
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini