Jebol Sana-Sini

MAHKAMAH Agung membatalkan kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada April lalu dengan lebih dulu meminta tata kelola asuransi nasional ini dibereskan. Namun Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran terhadap pasien kelas I, II, dan III mulai Juli nanti. Pemerintah beralasan tarif harus naik untuk menutup akumulasi defisit yang menganga Rp 15,5 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret lalu juga menyarankan BPJS melakukan inefisiensi sebelum menaikkan tarif. Tempo menghitung, jika semua saran MA, KPK, dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam menangani kebocoran diikuti, BPJS bisa menghemat Rp 34,1 triliun dari Rp 100 triliun pembayaran klaim.

Dini Pramita

Sabtu, 6 Juni 2020

Iuran Vs Klaim

2014

Iuran: Rp 40,72 triliun

Klaim: Rp 42,66 triliun

Pemerintah: Rp 0

 

2015

Iuran: Rp 52,69 triliun

Klaim: Rp 57,1 triliun

Pemerintah: Rp 5 triliun

 

2016

Iuran: Rp 67,40 triliun

Klaim: Rp 67,25 triliun

Pemerintah: Rp 6,82 triliun

 

2017

Iuran: Rp 74,25 triliun

Klaim: Rp 84,44 triliun

Pemerintah: Rp 3,6 triliun

 

2018

Iuran: Rp 81,97 triliun

Klaim: Rp 94,3 triliun

Pemerintah: Rp 20,16 tr

...

Berita Lainnya