Bau Politis Perpanjangan Masa Jabatan KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengajukan permohonan judicial review (uji materi) terhadap Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai pasal pertama itu, yang menggariskan bahwa calon pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun, merugikan hak konstitusionalnya. Ia juga mengugat pasal kedua yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun.
Mahkamah mengabulkan semua per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini