maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke [email protected].

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Politisasi Komisaris BUMN

Sejumlah kursi komisaris BUMN diisi pendukung Prabowo Subianto. Berisiko melemahkan fungsi pengawasan.

arsip tempo : 172752931282.

Bahaya Politisasi Komisaris BUMN. tempo : 172752931282.

DI ujung masa tugasnya, Presiden Joko Widodo terus melestarikan praktik buruk politisasi badan usaha milik negara. Jabatan komisaris BUMN menjadi alat bayar utang budi politik seusai Pemilihan Umum 2024 yang mengantarkan Prabowo Su­bianto ke kursi presiden—berdampingan dengan Gibran Ra­­­ka­buming Raka, anak sulung Jokowi. 

Pekan lalu, holding BUMN pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID), mengangkat politikus Gerindra, Fuad Ba­wazier, sebagai komisaris utama. Pendiri Partai Solidaritas In­donesia, Grace Natalie, ikut mendapat jatah menjadi komisaris. Gerindra merupakan partai yang didirikan Prabowo, sementara PSI menjadi pendukung Prabowo dalam pemilu lalu.

Di waktu yang sama, PT Pertamina (Persero) mengisi ­­­kekosongan jabatan komisaris utama dengan orang dekat Prabowo, yaitu Simon Aloysius Mantiri. Perusahaan minyak negara ini juga menunjuk Condro Kirono sebagai komisaris independen. Keduanya merupakan petinggi di Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir boleh saja berkilah bahwa penunjukan tersebut tidak melanggar hukum. Sebagai pemegang saham perusahaan negara, memang pemerintahlah yang berhak menunjuk komisaris. Toh, ke­biasaan mengangkat pendukung presiden juga berlangsung di era pe­merintahan terdahulu. 

Masalahnya, prinsip the right man on the right place tidak lagi menjadi faktor utama, tergusur oleh kepentingan balas budi. Padahal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan komisaris wajib memiliki pengetahuan yang me­madai di bidang usaha perseroannya. Tugas utama komisaris adalah mengawasi serta memberikan nasihat atas jalannya usaha. Tanpa kompetensi yang mencukupi, mustahil ada pengawasan dan pengarahan tersebut. Tata kelola perusahaan yang baik pun makin jauh dari harapan. Padahal maraknya korupsi di BUMN tak ­­­lepas dari lemahnya tata kelola dan pengawasan. 

Sudah berkali-kali main obral kursi komisaris BUMN juga mengganggu bisnis perusahaan. Kejadian terbaru adalah ketika Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menarik dana mereka dari Bank Syariah Indonesia (BSI)—jumlahnya diperkirakan Rp 13-15 triliun, tapi PP Muhammadiyah menyatakan Rp 1,8 triliun—ka­­­rena urusan penunjukan komisaris hingga berdampak anjloknya harga saham bank syariah terbesar tersebut. 

Sebagai nasabah kakap, organisasi kemasyarakatan Islam terbesar kedua tersebut berulang kali ditawari BSI kursi komi­saris. Namun, setelah mereka mengajukan nama, Ke­menterian BUMN malah memilih Felicitas Tallulembang, kader Gerindra dengan latar belakang direktur rumah sakit, sebagai ko­misaris independen. 

Penunjukan komisaris berlatar belakang partai pendukung pemerintah ini sudah menjadi kebiasaan Jokowi. Survei Transparency International Indonesia per ­Maret 2021 menyebutkan sebanyak 14,3 persen komisaris BUMN merupakan relawan dan anggota partai pendukung Jo­­kowi pada Pemilu 2014 dan 2019. Porsi terbanyak, 51,6 persen, di­­isi ­­­birokrat sebagai perwakilan pemerintah dan hanya 17,6 persen dari kalangan profesional.

Politisasi BUMN ini mesti dihentikan. Jabatan komisaris BUMN seharusnya hanya boleh diisi oleh orang yang kompeten, bukan menjadi hadiah bagi pendukung presiden terpilih. Perusahaan-perusahaan pelat merah itu merupakan pengelola kekayaan negara dengan total aset lebih dari Rp 10 ribu triliun. Semestinya kekayaan itu untuk ke­sejahteraan rakyat, bukan bekas pengurus tim sukses.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Politisasi Komisaris BUMN"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 22 September 2024

  • 15 September 2024

  • 8 September 2024

  • 1 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan