maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke [email protected].

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Beking Korupsi Tambang Timah Ilegal. Siapa?

Kejaksaan Agung mengusut korupsi perizinan tambang timah di Bangka Belitung. Mesti mengungkap sampai jejaring bekingnya.

arsip tempo : 173077794774.

Jerat Beking Tambang Timah Ilegal. tempo : 173077794774.

UPAYA Kejaksaan Agung mengusut skandal korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung seharusnya tak berhenti pada keterlibatan bekas anggota direksi PT Timah Tbk dan sejumlah pengusaha, seperti Tamron Tamsil. Penanganan perkara ini mesti membongkar beking penikmat hasil tambang ilegal yang menimbulkan kerugian lingkungan bernilai Rp 271 triliun itu.

Dugaan adanya orang berpengaruh dalam kasus ini muncul setelah Kejaksaan menangkap Suparta dan Reza Andriansyah, keduanya anggota direksi PT Refined Bangka Tin (RBT). Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik meyakini Suparta dan Reza aktif menginisiasi rapat dengan pihak PT Timah agar mau menampung bijih timah dari sejumlah perusahaan yang menambang secara ilegal di wilayah PT Timah. PT RBT disebut berkaitan dengan Robert Priantono Bonosusatya, pengusaha timah yang dekat dengan banyak pejabat kepolisian.

Kecurigaan bahwa pebisnis ini membekingi penambangan liar tergambar dari informasi Ketua Dewan Perwakilan Daerah AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Menelusuri sengkarut perdagangan timah di Bangka Belitung pada 2019, ia menerima laporan dari 27 pemilik smelter yang operasinya dihentikan oleh kepolisian karena aktivitas mereka dianggap ilegal. Para pengusaha smelter itu sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Puluhan perusahaan itu lantas diminta menjual mineral mentah ke PT Timah. Anehnya, PT Timah justru menunjuk lima smelter menjadi mitra, termasuk PT RBT.

Pertalian antara aparat dan pengusaha beking tambang ilegal tak sekadar menguntungkan mereka secara finansial. Institusi penegak hukum bahkan memberikan “perlindungan” bagi pihak yang seharusnya diproses hukum. Dalam perkara tambang timah ilegal di Bangka Belitung, pengusaha kuat yang diduga terlibat belum tersentuh proses hukum.

Kejaksaan Agung memang sudah menetapkan 14 tersangka dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung ini. Meski begitu, Kejaksaan Agung harus berani menyeret pebisnis tambang berpengaruh yang selama ini menyokong serta meraup untung dari aktivitas tambang ilegal, bukan sekadar menjerat tersangka di level manajemen dan pengusaha yang korporasinya cuma dijadikan boneka.

Penangkapan Suparta dan Reza serta belasan tersangka lain semestinya menjadi pintu masuk untuk mengungkap peran dan keterlibatan para beking. Dugaan kongkalikong antara pebisnis dan berbagai pihak untuk melindungi aktivitas tambang ilegal harus diselisik, termasuk membuka kemungkinan adanya persekongkolan koruptif antara pengusaha dan aparat penegak hukum. Kalau memang ditemukan bukti yang kuat, Kejaksaan Agung tak boleh gentar mengusut dan menyeret siapa pun yang terlibat perkara perizinan tambang timah ini.

Praktik beking yang dijalankan pengusaha berpengaruh dengan menggaet pejabat negara dan penegak hukum sudah lama menghambat terselenggaranya pemerintahan yang bersih. Dalam soal tambang ilegal, membiarkan beking tambang tak terjamah hukum merupakan awal kerusakan lingkungan lebih besar. Pengusaha serakah, bekerja sama dengan pejabat dan aparat korup, mengeksploitasi sumber daya alam secara ugal-ugalan.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Jerat Beking Tambang Timah Ilegal"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 3 November 2024

  • 27 Oktober 2024

  • 20 Oktober 2024

  • 13 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan