maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Akar Masalah Carut-Marut Dana Kampanye Pemilu

PPATK mengungkap transaksi janggal bernilai triliunan rupiah untuk kampanye pemilu. Memanfaatkan kelonggaran aturan dana kampanye.

arsip tempo : 171473940169.

Transparansi Dana Politik ‘Ndasmu’. tempo : 171473940169.

TEMUAN Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kejanggalan transaksi menjelang Pemilihan Umum 2024 bukanlah kabar yang mengejutkan. Ribut-ribut dana kampanye selalu muncul di setiap musim pemilu. Tapi masalah ini kerap menguap di tengah jalan lantaran aturan yang longgar.

Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 sebenarnya membatasi jumlah sumbangan individu dan lembaga yang boleh diterima peserta pemilu. Tapi KPU hanya mengaudit rekening khusus dana kampanye yang dilaporkan partai politik. Tak ada pasal yang memerintahkan penyelenggara pemilu untuk menelusuri asal-usul pembiayaan kampanye peserta pemilu, termasuk yang tak dilaporkan melalui rekening resmi.

PPATK mengungkap adanya transaksi janggal bernilai Rp 1 triliun lebih dari 6.000 rekening pengurus partai politik peserta Pemilu 2024. Fulus itu ditengarai berasal dari penambangan ilegal, perambahan hutan, dan kejahatan keuangan lain. Transaksi itu tak pernah dilaporkan karena, pada periode yang sama, rekening resmi yang disetorkan peserta pemilu tak mencatatkan transaksi yang signifikan.

Lembaga pengawas transaksi itu juga menemukan adanya dana pinjaman dari sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di Jawa Tengah buat politik uang. Nilai kredit kepada 27 debitor itu mencapai Rp 102 miliar. Seluruh kucuran kredit ditampung seorang pengusaha berinisial MIA. Uang itu lalu dialirkan lagi ke sejumlah korporasi dan koperasi, yang diduga terafiliasi dengan sejumlah pentolan Partai Gerindra.

Masalahnya, tak mudah membuktikan kredit itu merupakan politik uang. Badan Pengawas Pemilu dan KPU tak berwenang menelusuri penggunaan kredit bank tersebut. Itu sebabnya KPU dan Bawaslu perlu menggandeng lembaga pengawas bank, yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Pihak dan kongkalikong di balik kredit itu bisa ditelusuri menggunakan Undang-Undang Perbankan. Kepolisian pun harus masuk buat menelusuri kejahatan oleh jejaring pemberi dan penerima kredit fiktif tersebut.

Modus dana kampanye menggunakan kredit BPR mesti mendapat perhatian serius penyelenggara pemilu. Uang BPR berasal dari nasabah yang digunakan untuk masyarakat luas, bukan partai politik. Penyalahgunaan kredit merupakan tindak pidana yang bisa dikaitkan dengan pencucian uang. Dengan melibatkan OJK dan lembaga lain, bolong-bolong aturan dana kampanye bisa lebih mudah ditutup ketimbang membuat aturan baru yang prosesnya lebih rumit dan makan waktu.

Undang-Undang Pemilu mewajibkan peserta pemilu membuka semua identitas penyumbang. Namun audit rekening khusus peserta pemilu terkesan hanya formalitas rutin. Maka temuan PPATK sepatutnya menjadi amunisi bagi KPU, Bawaslu, dan lembaga penegak hukum lain untuk mengejar peserta pemilu yang mencoba menyembunyikan sumber duit kampanye. Undang-undang yang sama jelas melarang peserta pemilu menerima sumbangan dari hasil kejahatan.

Jika terbukti hasil pembobolan BPR di Jawa Tengah itu digunakan untuk pembiayaan politik, pelakunya jelas melakukan kejahatan sistematis. Aparat penegak hukum mesti mengusutnya hingga tuntas demi melindungi para nasabah sekaligus mencegah kejahatan politik lebih besar. Kecuali, meminjam istilah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang videonya viral di media sosial: transparansi dana politik dianggap “ndasmu”.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Transparansi Dana Politik ‘Ndasmu'"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan