maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Kuota Impor Bawang Putih Melahirkan Pemburu Rente

Ombudsman RI menemukan kejanggalan dalam penerbitan surat persetujuan impor bawang putih. Ajang permainan makelar kuota.

arsip tempo : 171432429794.

Mudarat Berulang Tata Niaga Bawang Putih. tempo : 171432429794.

PEMERINTAH tidak pernah belajar dari pengalaman masa lalu bahwa kebijakan berbelit tata niaga komoditas impor selalu menimbulkan masalah. Alih-alih bisa menjamin ketersediaan pasokan dan membuat harga terjangkau, pengaturan kuota terus-menerus menjadi tunggangan pemburu rente dan ajang korupsi.

Cara Kementerian Perdagangan mengatur impor tata niaga bawang putih menjadi contoh mutakhir. Ombudsman Republik Indonesia menilai kebijakan penerbitan surat izin impor bawang putih sebagai praktik maladministrasi. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ditengarai mengabaikan kewajiban hukum dengan menunda penerbitan surat persetujuan impor bawang putih. 

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, surat persetujuan mesti terbit dalam lima hari kerja. Namun, kenyataannya, banyak importir yang sudah memenuhi semua syarat tidak kunjung menerima surat persetujuan impor. 

Ombudsman RI juga menemukan penyimpangan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih. Selain memperpanjang rantai prosedur, peraturan tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan karena tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan selama ini.

Pemerintah memutuskan mengimpor bawang putih setelah harga komoditas tersebut terus membubung sejak awal 2023. Menurut data Badan Pangan Nasional, harga rata-rata bawang putih per Oktober 2023 mencapai Rp 40.221 per kilogram, jauh di atas harga eceran tertinggi sebesar Rp 32 ribu yang ditetapkan Kementerian Perdagangan pada 2019.

Badan Pangan Nasional sudah meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan bergegas menerbitkan surat rekomendasi impor ataupun surat persetujuan impor. Percepatan impor diharapkan bisa menambah jumlah pasokan bawang putih sehingga gejolak harga dapat ditekan. Namun permintaan itu tak kunjung dipenuhi, sampai kemudian Ombudsman menemukan dugaan praktik maladministrasi dalam pemberian surat persetujuan tersebut. 

Bukan melulu soal administrasi yang membuat penerbitan surat persetujuan impor bawang putih berjalan seperti siput. Ombudsman juga mengendus adanya permainan dalam penerbitan surat persetujuan impor. Sejumlah perusahaan yang memenuhi syarat, dan telah tujuh bulan mengajukan permohonan, tidak direspons oleh Kementerian Perdagangan. Di sisi lain, beberapa perusahaan mendapatkan izin hanya dalam hitungan hari setelah pengajuan permohonan.

Namun lagi-lagi praktik maladministrasi hanya menjadi cerita di permukaan. Sebab, majalah ini menemukan terjadinya permainan oleh sejumlah makelar yang dekat dengan petinggi Kementerian Perdagangan yang meminta uang semir dalam penerbitan surat persetujuan impor bawang putih. Kisarannya Rp 4.000-5.000 per kilogram.

Kekacauan tata niaga yang melahirkan praktik percaloan terjadi pada banyak komoditas impor dan terus berulang. Namun pemerintah tidak pernah mengoreksi kebijakan keliru itu dan membiarkan komoditas impor hanya dikuasai segelintir pemburu rente yang dekat dengan pejabat. Tidak peduli meski konsumen menanggung beban berat akibat praktik rente tersebut.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Mudarat Berulang Tata Niaga Bawang Putih"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan