maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Bahaya Alat Sadap Pegasus di Indonesia

Alat sadap canggih buatan Israel ditengarai beroperasi di Indonesia sejak 2018. Akibat lemahnya aturan.

 

arsip tempo : 171422424618.

Ancaman Penyalahgunaan Alat Sadap. tempo : 171422424618.

PEMERINTAH sudah saatnya mengkaji ulang pembelian alat sadap oleh lembaga negara. Lemahnya perangkat hukum dan pengawasan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan yang mengancam hak asasi warga negara. 

Mencuatnya kekhawatiran akan penyimpangan penggunaan alat sadap bermula dari hasil investigasi sekelompok media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks. Mereka menengarai ada pembelian alat sadap buatan perusahaan Israel, NSO Group Technologies, yang bernama Pegasus, oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Intelijen Negara pada 2018, setahun menjelang pemilihan umum. 

Perangkat lunak seharga ratusan miliar rupiah itu bisa digunakan untuk menginfeksi telepon seluler target memakai malware secara mudah untuk mengambil data berupa foto, percakapan, dan nomor kontak serta merekam pembicaraan jarak jauh. Pembelian ini menjadi janggal karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel yang tidak memungkinkan terjadinya transaksi dagang. 

Penyadapan dalam sejumlah kasus memang berguna sebagai salah satu cara mengungkap kejahatan. Upaya ini merupakan alternatif jitu guna mendeteksi tindakan kriminal, terorisme, dan korupsi. Namun, dalam praktiknya, alat sadap juga disalahgunakan. Mereka yang kritis terhadap pemerintah dan lawan politik bisa dengan mudah menjadi target operasi.

Pembunuhan keji jurnalis Jamal Khashoggi pada 2018 bisa menjadi contoh. Mantan intelijen Amerika Serikat, Edward Snowden, menuding Arab Saudi menggunakan Pegasus, alat sadap yang namanya diambil dari kuda terbang Yunani, untuk mengintai aktivitas kolumnis yang selalu kritis terhadap pemerintahnya tersebut. 

Di Tanah Air, penggunaan alat sadap untuk membungkam mereka yang bersuara kritis juga kerap terjadi. Baru-baru ini, Perkumpulan Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) mengumumkan angka serangan digital terhadap mereka yang bersuara kritis terhadap pemerintah naik tajam dalam tiga tahun terakhir. Lembaga ini mencatat pada 2020 ada 147 aduan, pada 2021 meningkat menjadi 193, dan pada 2022 melonjak menjadi 302 laporan. Mayoritas kejadian terkait dengan situasi politik, seperti penolakan perpanjangan masa jabatan presiden dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Masifnya penyalahgunaan alat sadap tak lepas dari tidak adanya undang-undang yang mengatur secara jelas aktivitas penggunaan alat sadap oleh lembaga pemerintah. Kekosongan aturan ini ikut memberi ruang bagi orang sipil yang bisa dengan mudah membeli perangkat sadap untuk kepentingan pribadi. 


Baca liputannya:


Dalam kegiatan intelijen di negara demokrasi, mesti ada batasan yang tegas antara kewenangan pengambilan keputusan pada situasi tertentu dan transparansi. Lembaga intelijen dan aparat hukum wajib membuat laporan penggunaan perangkat sadap. Pemerintah memang sudah mempunyai Tim Pengawas Intelijen untuk mengawasi kepatutan intelijen negara sejak 2014. Namun efektivitas tim pengawas ini juga dipertanyakan.

Melihat besarnya potensi penyimpangan, Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik dan draf. Undang-undang itu nantinya bisa menjadi alat kontrol penggunaan alat sadap oleh lembaga negara, sekaligus memastikan jaminan perlindungan hak privasi masyarakat. Sembari menunggu itu, pemerintah bisa menerapkan moratorium pembelian alat sadap.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Ancaman Penyalahgunaan Alat Sadap"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan