Enak Dibaca dan Perlu
BerlanggananDapatkan diskon 45% di setiap pembelian paket berlangganan TEMPO.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI memeriksa tiga polisi berpangkat brigadir sebagai terlapor kasus pembunuhan di luar hukum terhadap laskar Front Pembela Islam. Rekonstruksi tak menjelaskan fakta bahwa semua korban tewas dengan luka tembak tepat di bagian jantung.
Pengusutan kasus penembakan enam anggota FPI tak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Utang negara bagi penegakan hak asasi.
Penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam oleh polisi bisa masuk kategori pembunuhan ekstrayudisial. Jangan mengulangi cara Orde Baru.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia Purnawirawan Agus Widjojo menyoroti pelibatan TNI dalam urusan sipil dan politik. Agus menilai keterlibatan tentara dalam penertiban baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Syihab di Jakarta beberapa waktu lalu telah menyalahi kewenangan TNI. Menurut dia, TNI seharusnya hanya berfokus mengurusi pertahanan nasional. Adapun urusan pelanggaran hukum menjadi ranah polisi dan kepala daerah. Ia menganggap campur tangan tentara dalam urusan publik adalah bentuk kerinduan pada dwifungsi TNI. Agus juga berpendapat Panglima TNI dan Kepala Polri semestinya tidak bertanggung jawab langsung kepada presiden. Menyoal konflik yang tak kunjung usai di Papua, Agus mengatakan pemerintah masih bisa menjajaki ruang musyawarah untuk menyerap aspirasi rakyat Papua.
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI memecat personelnya yang memiliki orientasi seksual berbeda. Diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilembagakan.
Dapatkan diskon 45% di setiap pembelian paket berlangganan TEMPO.