maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Demokrasi Menyempit Akibat Kriminalisasi

Kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia mengancam kemerdekaan berekspresi. Indonesia tidak layak menjadi anggota Dewan HAM PBB.

arsip tempo : 171356432879.

Menyempit Demokrasi Akibat Kriminalisasi. tempo : 171356432879.

RENCANA kejaksaan melimpahkan berkas perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke pengadilan merupakan kabar buruk bagi kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Ironisnya, di luar sana, Indonesia malah kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa 2024-2026.

Haris adalah Direktur Eksekutif Lokataru, sedangkan Fatia merupakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengadukan Haris dan Fatia ke polisi serta menggugat keduanya sebesar Rp 100 miliar. Luhut menuding kedua aktivis prodemokrasi itu mencemarkan nama karena mengaitkan sang Menteri dengan perusahaan tambang yang merusak lingkungan.

Penegak hukum jelas kebablasan dan melakukan kriminalisasi begitu menjerat Haris dan Fatia dengan pasal pencemaran nama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sudah terlalu banyak korban pasal yang kerap dipakai untuk membungkam pengkritik penguasa itu. Haris dan Fatia seharusnya tidak menjadi korban pasal karet tersebut. Mereka hanya mendiskusikan hasil penelitian sejumlah organisasi masyarakat sipil perihal bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua. Luhut diduga terafiliasi dengan perusahaan pemegang izin tambang emas di sana.

Pendapat Haris dan Fatia merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang mesti dilindungi. Kritik terhadap pemerintah adalah hal lumrah dan penting dalam kehidupan berdemokrasi. Karena itu, Luhut seharusnya tidak menampilkan wajah kolot kekuasaan yang antikritik. Luhut semestinya merespons hasil riset tersebut dengan penelitian lanjutan. Bila merasa “bersih”, Luhut cukup menunjukkannya kepada publik—misalnya melalui diskusi terbuka—dengan menyodorkan bukti-bukti dari hasil penelitian terbaru.

Langkah polisi dan jaksa memproses pengaduan Luhut hingga berlanjut ke meja hijau kembali membuktikan bahwa hukum kian sering dipakai untuk melayani arogansi penguasa. Berdasarkan catatan SAFEnet, lembaga nirlaba pemantau kebebasan berekspresi, di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2008-2014), aparat memakai pasal karet Undang-Undang ITE untuk menjerat 72 orang—jurnalis dan aktivis termasuk di antaranya. Angka itu melompat hampir tiga kali lipat di periode pertama Presiden Joko Widodo, yakni 208.

Wajar saja bila sejumlah studi menyebutkan demokrasi Indonesia bergerak dari stagnasi menuju regresi. Studi mutakhir Edward Aspinall dan Marcus Mietzner dari Australian National University menyebutkan demokrasi Indonesia berada pada titik terendah sejak masa reformasi. Salah satu penyebabnya adalah penyusutan ruang kebebasan sipil akibat intervensi negara terhadap aktivitas masyarakat sipil.

Di tengah menyusutnya ruang kebebasan sipil di dalam negeri, Indonesia tidak layak mencalonkan diri kembali sebagai anggota Dewan HAM PBB. Ketimbang berpura-pura ingin memajukan perlindungan HAM di dunia, pemerintah Indonesia seharusnya menghentikan dulu kriminalisasi serta pengebirian hak berekspresi di rumah sendiri.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024

  • 24 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan