Suka-suka Mengintervensi OJK
Pemerintah meminta Mahkamah Agung melantik anggota Dewan Komisioner OJK kendati belum saatnya. Bisa menabrak undang-undang.
arsip tempo : 170186461233.

PEMERINTAH tidak boleh asal meminta Mahkamah Agung buru-buru melantik komisioner terpilih Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain menunjukkan buruknya tata kelola birokrasi kita, langkah itu bisa menodai independensi lembaga pengawas industri keuangan dan perbankan tersebut.
Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani meminta Mahkamah Agung segera mengambil sumpah anggota Dewan Komisioner OJK yang baru terpilih. Langkah itu dilakuka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini