-
Perempuan adat tampil di garda terdepan dalam konflik lahan melawan pengusaha dan penguasa. .
-
Wilayah adat berupa permukiman, kebun, padang penggembalaan ternak, serta tempat adat dan lingkungan alam merupakan wilayah kelola perempuan adat.
-
Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat harus memuat pengaturan mengenai pengakuan, perlindungan, dan penghormatan hak kolektif perempuan adat. .
PERJUANGAN lima perempuan masyarakat adat ini membuktikan bahwa mereka tak bisa dikerangkeng dalam area sesempit dapur, sumur, dan kebun. Mereka justru menjadi garda terdepan dalam melawan perusakan wilayah adat atas nama pembangunan sekalipun.
Di Kampung Ampera, Boven Digoel, Papua, misalnya, Rikaarda Maa menyerukan penolakan atas perusahaan yang hendak memperluas kebun sawitnya hingga ke hutan adat suku Auwyu. Di Kampung Subur,
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login
Reporter Tempo
Ekonomi Indonesia investasi Papua NTT Masyarakat Adat