Putusan Kompromi Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional tapi “konstitusional”. Sarat kompromi dan intervensi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat itu ambigu dan memicu ketidakpastian hukum. Padahal putusan MK seharusnya menghilangkan segala macam ambiguitas dan ketidakpastian.
Dalam putusannya, Mahkamah menilai Undang-Undang Cipta Kerja melanggar Undang-Undang Dasar 1945 karena pembahasan rancangan omnibus law itu tidak transparan dan tanpa partisipasi publik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini