-
Putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja membuat hukum tidak pasti. .
-
Indonesia akan berjalan memakai undang-undang yang inkonstitusional.
-
Penyusun amdal tak lagi melibatkan pembela lingkungan. .
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat itu ambigu dan memicu ketidakpastian hukum. Padahal putusan MK seharusnya menghilangkan segala macam ambiguitas dan ketidakpastian.
Dalam putusannya, Mahkamah menilai Undang-Undang Cipta Kerja melanggar Undang-Undang Dasar 1945 karena pembahasan rancangan omnibus law itu tidak transparan dan tanpa partisipasi publik
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login
Reporter Tempo
MK Jokowi Amdal Krisis Iklim UU Cipta Kerja