Dewan Kehormatan Kebablasan
Memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dianggap berlebihan. Lembaga etik selayaknya tak diberi wewenang memberhentikan.
LEBIH dari sekadar berlaku lajak, tindakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan wujud dari kekuasaan berlebih sebuah lembaga etik.
Lazimnya lembaga etik hanya mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan lembaga lain. Komisi Yudisial, misalnya, memberikan rekomendasi atas pelanggaran etika para hakim. Eksekusi selanjutnya dilakukan Mahkamah Agung. DKPP merupakan satu-satunya lemb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini