Frekuensi Publik untuk Publik
KEGAGALAN Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui naskah Rancangan Undang-Undang Penyiaran sebagai hak inisiatif parlemen patut disayangkan. Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ini seharusnya disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pekan lalu, tapi diam-diam dibatalkan tanpa banyak penjelasan. Upaya mendorong dunia penyiaran segera masuk ke era digital yang lebih demokratis dan berpihak pada kepentingan publik pun kandas.
Naskah revisi Undang-Undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini