Agar Jaksa Tak 'Menggoreng' Perkara
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang peninjauan kembali seharusnya bisa mendatangkan kepastian hukum, terutama untuk terdakwa dan terpidana. Mahkamah melarang jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim konstitusi juga menegaskan, upaya hukum luar biasa itu hanya boleh untuk terpidana atau ahli warisnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 263 ayat 1 Kitab
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini